Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor : K.26-30/V.146-2/99 Tanggal 02 September 2013 Perihal Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2013 dan Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 800/1616/BKD/2013 Tanggal 18 September 2013 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2013 sebanyak 40 (empat puluh) orang dari Pelamar Umum mulai Tanggal 23 September 2013 sampai dengan 04 Oktober 2013 dibubuhi cap pos, dengan rincian sebagai berikut:
1. KLASIFIKASI PENDIDIKAN YANG DITERIMA BAGI PELAMAR UMUM
I. TENAGA GURU
1. GURU SD NEGERI
1. GURU KELAS 1002031 S-1 PGSD 5191096 III/a 35
2. GURU SMK NEGERI
1. GURU ELEKTRO 1005044 III/a 2
S-1/D-IV Pend. Teknik Elektro / S-1/D-IV Teknik Elektro dan Akta IV/Sertifikat Profesi
S-1 PENDIDIKAN (5110231) D-IV PENDIDIKAN (5010032) S-1 & AKTA IV (5191213) D-IV & AKTA IV (5010032)
2. GURU AGAMA KRISTEN 2018097
S-1 Pendidikan Agama Kristen 5110951
3. GURU ADMINISTRASI 1005108 III/a 1
S-1/D-IV Pend. Administrasi Pendidikan / S-1 / D-IV Administrasi Pendidikan dan Akta IV/Sertifikat Profesi 5009087
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
(baik Calon PNS/ PNS/ Calon Anggota TNI-POLRI atau anggota TNI-POLRI);
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau Pengurus Partai Politik;
6. Tidak pernah terlibat suatu gerakan yang menentang Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI-POLRI atau diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan Putusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu
tindak pidana kejahatan dalam ketentuan ini tidak termasuk bagi mereka yang
dijatuhi hukuman percobaan;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
khususnya di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara;
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNSD 01 Januari 2014;
2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat
Tanda Tamat Belajar/ Izajah;
3. Memiliki pendidikan ijazah/STTB yang dilegalisir sesuai dengan bidang tugas/jabatan
yang akan dilaksanakan;
IV. TATA CARA MENGAJUKAN LAMARAN :
1. Berkas lamaran dikirim oleh pelamar melalui Kantor Pos terdekat dimasukkan kedalam
amplop coklat (ukuran 350 mm x 240 mm) yang mencantumkan nama pelamar serta
jabatan yang mau dilamar di sudut kiri atas dan ditujukan kepada Panitia Penerimaan
Seleksi CPNSD Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Utara Kotak Pos 100 Aek Kanopan 21457 (pengiriman dimulai pada tanggal 23
September 2013 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2013 dengan Cap Pos);
2. Pada saat mengirim surat lamaran peserta harus menyertakan amplop surat balasan
yang sudah ditulis sendiri dengan nama dan alamat lengkap serta ditempel perangko
Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop surat lamaran;
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh
pelamar di atas kertas segel atau kertas bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada
BUPATI LABUHANBATU UTARA sesuai contoh yang ditetapkan 2 (dua) lembar,
(1 lembar asli + 1 lembar foto copy) dengan melampirkan :
a. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar / ijazah dan transkrip nilai yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang, Khusus Tenaga Guru supaya melampirkan Akta sesuai
dengan ijazah yang dimiliki masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar (warna);
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Pelamar harus mencantumkan Alamat yang jelas dan nomor telepon/handphone
yang dapat dihubungi pada surat lamaran dan amplop pengiriman (kesalahan
penulisan alamat tidak menjadi tanggung jawab panitia);
5. Berkas lamaran yang diserahkan sebelum dikeluarkan pengumuman ini, dinyatakan
tidak berlaku;
VI. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan memperoleh nomor peserta ujian dan Panitia akan mengirimkan nomor peserta ujian dimaksud kepada masing-masing pelamar melalui Kantor Pos Labuhanbatu Utara ke alamat pelamar sesuai dengan yang tercantum pada surat lamaran;
2. Pelamar yang telah memperoleh Kartu Nomor Ujian dapat melihat tempat/lokasi ujian selambat-lambatnya pada tanggal 02 Nopember 2013 (satu hari sebelum ujian) dan jika menghadapi kendala atau terdapat perubahan jadwal kegiatan dapat menghubungi panitia pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang beralamat di Jln. Utama Wonosari III Aek Kanopan;
3. Ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan pada tanggal 03 Nopember 2013 (Pukul 09.00 WIB) sampai dengan selesai di Aek Kanopan dan bagi pelamar yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
VII. LAIN-LAIN
1. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan tidak dibenarkan untuk melamar dan mengikuti ujian Seleksi CPNSD;
2. Berkas lamaran yang sudah diserahkan tetapi tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pengumuman ini dianggap gugur dan tidak berhak untuk mengikuti ujian;
3. Bagi pelamar yang Identitas/Dokumen akan dilimpahkan untuk diproses oleh pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Pelamar yang menggunakan Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Tanda lulus sementara tidak dibenarkan untuk melamar atau mengikuti ujian penyaringan;
5. Apabila panitia membutuhkan dokumen asli, pelamar harus dapat menunjukkan;
6. Perlengkapan ujian yang harus dibawa oleh setiap peserta ujian :
a. Nomor Ujian;
b. Alat Tulis;
c. Handboard.
7. Pada saat ujian peserta diwajibkan memakai sepatu dan tidak diperkenankan membawa Buku/Catatan, senjata tajam, handphone, kalkulator dan alat elektronik lainya. Berpakaian bebas, sopan dan rapi.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dimaklumi.